ISLAM, PLURALISME, RADIKALISME dan KULTURALISME
Oleh:
Ade Nurpriatna, M.Ud.
Oleh:
Ade Nurpriatna, M.Ud.
Pendahuluan
Persoalan nilai pluralisme dan kulturalisme
serta radikalisme merupakan
tantangan utama yang dihadapi oleh agama-agama di dunia sekarang ini, mengingat
setiap agama sesungguhnya muncul dari lingkungan keagamaan dan kebudayaan yang
plural. Pada saat yang sama, para pemeluk agama-agama telah membentuk wawasan
keagamaan mereka yang eksklusif dan bertentangan dengan semangat pluralisme dan
multikulturalisme. Berbagai gerakan sering muncul dan sering menjadi sebab
timbulnya wawasan dan perkembangan keagamaan baru. Dalam sejarah agama
disebutkan bahwa pembaharu Budha muncul di tengah-tengah pandangan plural dari
kaum Brahmais, Jaina, matrealistis, dan agnostis. Muhammad juga muncul di
tengah-tengah masyarakat Mekah yang beragama terdiri dari komunitas Yahudi, Kristiani,
Zoroaster, dan lainnya. Ibrahim dan Musa muncul dari lingkungan masyarakat yang
menyembah berbagai macam dewa lokal.
Menyikapi bahwa Islam muncul di tengah-tengah
multikulturalisme agama dan kebudayaan tersebut di atas, maka berbagai celah
telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw sampai dengan sekarang ini.
Munculnya piagam Madina misalnya, merupakan alat yang menjembatani betapa
pluralnya masyarakat pada saat itu. Ini adalah salah satu bentuk sikap Islam
terhadap munculnya multikulturalisme di tengah-tengah peradaban masyarakat.
Berbicara tentang kulturalisme tentunya tidak akan
terlepas dari kultural dan pluralisme. Mungkin dalam kehidupan sehari-hari kita
banyak menjumpai kata kultur (budaya), pluralisme, dan bahkan multikultural.
Dalam makalah ini sebelum kita membahas tentang apa yang dimaksud dengan
multikulturalisme, sekilas terlebih dahulu akan dijabarkan tentang apa yang
dimaksud dengan kultur dan pluralisme.
a)
Pengertian
Kultur
Kebudayaan
adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia untuk
memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanya tersusun dalam
kehidupan masyarakat. Untuk lebih jelasnya, dapat dirinci sebagai berikut
:[1]
1.
Bahwa
kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia. Karena
itu meliputi :
a.
Kebudayaan
material (bersifat jasmaniah)
b.
Kebuayaan
non material
2.
Bahwa
kebudayaan itu tidak diwariskan secara generatif (biologis), melainkan hanya
mungkin diperoleh dengan cara belajar
3.
Bahwa
kebudayaan itu diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Yanpa masyarakat
akan sukarlah bagi manusia untuk membentuk kebudayaan. Sebaliknya tanpa
kebudayaan tidak mungkin manusia baik secara individual maupun masyarakat,
dapat mempertahankan kehidupannya.
4.
Jadi
kebudayaan itu adalah kebudayaan manusia. Dan hampir semua tindakan manusia
adalah kebudayaan, karena yang tidak perlu dibiaskan dengan cara belajar,
misalnya tindakan atas dasar naluri (instink), gerak refleks. Sehubungan dengan
itu kita perlu mengetahui perbedaan tingkah laku manusia dengan makhluk
lainnya, khususnya hewan.
Sedangkan menurut E.B. Taylor (Bapak Antropologi Budaya)
mendefinikan Budaya sebagai : ”Keseluruhan
Kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan-kemampuan atau kebiasaan-kebiasaan lain yang diperoleh
anggota-anggota suatu masyarakat”.[2]
Kebudayaan pada hakekatnya tidak terlepas dari
komunikasi, dalam konssep ini maka kebudayaan (budaya) adalah suatu konsep yang
membangkitkan minat. Secara for,al budaya didefinisikan sebagai tatanan
pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, nilai, sikap, makna, hirarki, agama,
waktu, peranan, hubungan ruang, konsep alam semesta, objek-objek materi dan
milik yang diperoleh sekelompok besar orangdari generasi ke generasi melalui
usaha individu dan kelompok.
Budaya menampakkan diri dalam pola-pola bahasa dan dalam
bentuk-bentuk kegiatan dan perilaku yang berfungsi sebagai model-model bagi
tindakan-tindakan penyesuaian diri dan gaya komunikasi yang memungkinkan
orang-orang tinggal dalam suatu masyarakat di suatu lingkungan geografis
tertentu pada suatu tingkat perkembangan teknis tertentu dan pada suatu saat
tertentu.
Budaya juga berkenaan dengan sifat-sifat dari objek-objek
materi yang memainkan peranan penting dalam kehidupan sehari-hari. Objek-objek
seperti rumah, alat dan mesin yang digunakan dalam industri dan pertanian,
jenis-jenis transportasi, dan alat-alat perang, menyediakan suatu landasan
utama bagi kehidupan sosial.
Budaya berkesinambungan dan hadir dimana-mana; budaya
meliputi semua peneguhan perilaku yang diterima selama suatu periode kehidupan.
Budaya juga berkenaan dengan bentuk dan struktur fisik serta lingkungan sosial
yang mempengaruhi hidup kita. Sebagian besar pengaruh budaya terhadap kehidupan
kita tidak kita sadari. Mungkin suatu cara untuk memahami pengaruh budaya
adalah dengan membandingkannya dengan komputer elektronik; kita memrogram
komputer agar melakukan sesuatu, budaya kita pun memrogram kita agar melakukan
sesuatu dan menjadikan kita apa adanya. Budaya kita secara pasti mempengaruhi
kita sejak dalam kandungan hingga mati – dan bahkan setelah mati pun kita
dikuburkan dengan cara-cara yang sesuai dengan budaya kita.[3]
Oleh karena budaya memberi identitas kepada sekelompok
orang bagaimana kita dapat mengidentifikasi aspek-aspek budaya yang menjadikan
sekelompok orang sangat berbeda? Salah satu caranya adalah dengan menelaah
kelompok dan aspek-aspeknya, antara lain :[4] Komunikasi dan Bahasa, Pakaian dan Penampilan, Makanan
dan Kebiasaan Makan, Waktu dan Kesadaran Akan Waktu, Penghargaan dan Pengakuan,
Hubungan-hubungan, Nilai dan Norma, Rasa Diri dan Ruang, Proses Mental dan
Belajar, dan Kepercayaan dan Sikap.
b)
Pengertian
Pluralisme
Pengertian tentang pluralisme dapat dilihat dari definisi
berbagai tokoh sebagaimana berikut ini. Josh McDowell menjelaskan mengenai
definisi pluralisme ada dua macam; Pertama,
pluralisme tradisional (Social Pluralism) yang kini disebut "negative
tolerance". Pluralisme ini didefinisikan sebagai "respecting
others beliefs and practices without sharing them" (menghormati
keimanan dan praktik ibadah pihak lain tanpa ikut serta (sharing) bersama
mereka). Kedua,
pluralisme baru (Religious Pluralism) disebut dengan "positive
tolerance" yang menyatakan bahwa "every single individual's
beliefs, values, lifestyle, and truth claims are equal" (setiap
keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran dari setiap individu, adalah
sama (equal).[5]
Menurut The Oxford English Directory, pluralisme
berarti “sebuah watak untuk menjadi plural”, dan dalam ilmu politik
didefinisikan sebagai :
1.
Sebuah
teori yang menentang kekuasaan monolitik negara dan bahkan menganjurkan untuk
meningkatkan pelimpahan dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili
keterlibatan seseorang dalam masyarakat. Juga, percaya bahwa kekuasaan harus
dibagi di antara partai-partai politik yang ada.
2.
Keberadaan
toleransi keragaman kelompok-kelompok etnis dan budaya dalam suatu masyarakat
atau negara, keragaman kepercayaan atau sikap yang ada pada sebuah badan atau institusi
dan sebagainya.[6]
Sedangkan dalam Islam yang dimaksud pluralisme adalah paham kemajemukan
yang melihatnya sebagai suatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai
keharusan bagi keselamatan umat manusia.[7]
A. Pluralisme dalam Islam
Islam
menurut makna genuine-nya, adalah
sikap pasrah dan tunduk kepada Tuhan Yang Maha Esa. Orang yang pasrah dan
tunduk kepada Tuhan Yang Maha Esa disebut muslim, yang dalam bentuk jamaknya
disebut “muslimin”. Dalam kepasrahan ini terkandungkeyakinan bahwa hanya
Tuhanlah satu-satunya yang patut dan harus disembah, dipuja dan diagungkan.
Ajaran ini dalam Islam disebut Tauhid.[8] Ia
adalah prinsiftertinggi serta ajaran utama bukan hanya bagi dan dalam agama
yang dibawa Nabi Muhammad Saw., tetapi dalam semua agama yang dibawa para
utusan Tuhan.
Jika
pluralism agama pada mulanya merupakan wacana yang berkembang di dunia Kristen,
pertanyaan yang cukup akurat adalah : bagaimana respon Islam terhadapnya?. Pada
dasarnya, secara sederhana pertanyaan ini telah terjawab melalu perjuangan
Muhammad Saw., dalam melakukan dakwah tatkala hijrah ke Yatsrib atau yang
sekarang kita kenal dengan Madinah. Di Madinah Rashulullah Saw., berjumpa
dengan suku Aus dan Khajrat dan suku-suku Yahudi serta Nasrani yang lainnya
hidup dengan berdampingan. Piagam Madinah merupakan bukti perjanjian dan kitab
paling soheh menurut sayidina Ali ibn Abu-Tholib setelah Quran. Semua agama
pada waktu itu hidup berdampingan dibawah perjanjian tersebut. Ini merupakan
bukti autentik dari sunnah Rashul
yang patut kita contoh dalam interaksi social bahwa Islam adalah rahmatan lil’alamin.
B. Islam dan Radikalisme
Dalam sebuah
buku sederhana berjudul Islam dan Radikalisme (2004), Rahimi Sabirin
menjelaskan bahwa radikalisme adalah pemikiran atau sikap keagamaan yang
ditandai oleh empat hal, yaitu: (1) sikap tidak toleran, tidak mau
menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, (2) sikap fanatik, yaitu selalu
merasa benar sendiri (paling benar), menganggap orang lain salah, (3) sikap
eksklusif, yaitu membedakan (memisahkan) diri dari kebiasaan umat Islam
kebanyakan, dan (4) sikap revolusioner, yaitu cenderung menggunakan kekerasan
untuk mencapai tujuan.
Umumnya
radikalisme muncul dari pemahaman agama yang tertutup dan tekstual. Kaum
radikal selalu merasa sebagai kelompok yang paling memahami ajaran Tuhan,
karena itu mereka suka mengkafirkan orang lain atau menganggap orang lain
sebagai sesat. Dalam sejarahnya, terdapat dua wujud radikalisme, yaitu (1)
radikalisme dalam pikiran, yang sering disebut sebagai fundamentalisme, dan (2)
radikalisme dalam tindakan, yang sering disebut sebagai terorisme.
Sejak kapan
radikalisme muncul?
Sikap fanatik,
intoleran dan eksklusif dalam masyarakat Islam pertama kali ditampakkan oleh
Kaum Khawarij sejak abad pertama Hijriyah. Kaum Khawarij pada mulanya
merupakan pengikut Khalifah Ali bin Abu Thalib (sering disebut sebagai kelompok
Syi’ah). Sejarah tentang Khawarij berawal dari perang Shiffin. yaitu perang
antara pasukan Ali melawan pasukan Muawiyah, pada tahun 37 H/648 H.
Ketika perang
berlangsung dan kelompok Ali hampir memenangkan perang, Muawiyah menawarkan
perundingan sebagai penyelesaian permusuhan. Ali menerima tawaran Muawiyah.
Kesidaan Ali untuk berunding menyebabkan kurang lebih empat ribu pengikut Ali
memisahkan diri dan membentuk kelompok baru yang dikenal dengan Khawarij
(artinya keluar atau membelot). Kelompok ini menolak perundingan. Bagi mereka,
permusahan hanya bisa diselesaikan dengan Kehendak Tuhan, bukan perundingan.
Karena kelompok Ali melakukan perundingan, maka dianggap sebagai kafir,
dan dituduh sebagai pengecut. Kafir dan pengecut dipakai oleh kelompok Khawarij
untuk kelompok-kelompok moderat. Kelompok Khawarij pun melalukan teror dan
kekerasan terhadap orang-orang Islam yang tidak sependapat dengan mereka.
Mereka bahkan memasukkan JIHAD sebagai RUKUN IMAN. Dan, Ali bin Abu
Thalib pun dibunuh oleh seorang Khawarij –Ibnu Muljam– ketika sedang shalat
subuh.
Pemikiran dan
sikap keagamaan model Khawarij ternyata diteruskan oleh faham Wahabi di Arab
Saudi pada abad ke12 H/18 M yang dipimpin oleh Muhammad bin Abdul Wahab.
Gerakan ini bermaksud memurnikan ajaran Islam, dan menuduh kaum muslim yang
tidak sependapat dengan mereka disebut sebagai Islam sesat, tidak asli, atau
menyimpang.[9]
Sampai
sekarang, radikalisme Islam terus berkembang. Radikalisme demikian tidak mudah
dihilangkan karena terkait dengan pemahaman teologi dan syariat Islam yang
kaku. Kekuasaan Barat yang semakin dominan menguasai Islam, menjadikan kekuatan
radikalisme ini semakin menguat.
Jika
membuka lembaran teks sejarah dan perjuangan ke-Islaman dalam spektrum politik
Indonesia akhir-akhir ini, segera kita dihadapkan dengan fakta akan munculnya
aktivitas umat islam yang sama-sama berusaha merebut ruang publik. Dalam tulisan
ini dapat disebutkan, mulai dari islam tradisionalis, moderenis, fundamentalis,
pluralis hingga post-tradisionalis.
Tentu
bagi sebagian orang masih terasa membingungkan, tetapi munculnya berbagai
madzhab mengindikasikan bahwa pemikiran islam dalam kerangka pencarian
konseptual yang lebih komprehensif yang memiliki relevansi dengan konteks
sosial tengah mengalami dialektika yang cukup dinamis. Aktualisasi dari semua
ini semakin tajam manakala diposisikan dalam ranah politik praktis.
Memang
dalam konteks “pemikiran Islam” maupun “Islamologi Barat”, kini pendekatan
metodologi baru dirasa kian mendesak, terutama sejak pemikiran Islam terptus
dari masa klasiknya. Semenjak itu, banyak diantara pakar Islam dapat mengambil
sikap ilmiah dan kritis karena terlalu begitu terdorong oleh desakan ideologis
terhadap islam. Kondisi ini semakin diperburuk dengan “ledakan moderenitas”
pada dunia Islam yang berimplikasi pada terciptanya msyarakat Muslim yang
ditandai dengan ketergantungan mental pada Barat, baik melalui gaya hidup
ataupun pemikiran.
Corak
dari pemikiran tersebut adalah pemikiran yang memanfaatkan ideologi-ideologi
dari luar untuk memperjuangkan kebangkitan dan kemajuannya, dan pada saat yang
sama ia tenggelam pada imajinasi ideologi yang sangat semu. Persis dalam titik
ini kesadaran naif lebih banyak mendominasi aktivitas politik Islam Indonesia
yang membawa pada kerancuan berpikir dan bersikap dalam hal hubungan antar umat
beragama. Jika tanpa pemahaman yang cukup akan kerancuan langkah-langkah untuk
mengatasinya, ketegangan dan pertikaian akan selalu mengintai dan berpotensi
meledak. Dinamaka Islam sebagai agama rahmatan
lilal’amin akan segera berubah menjadi kekerasan dan sangat ekslusif.
C. Respon Islam Terhadap Kulturalisme
Sampai batas tertentu, respons agama terhadap
kecenderungan multikulturalisme memang masih ambigu. Hal itu disebabkan, agama
kerap dipahami sebagai wilayah sakral, metafisik, abadi, samawi, dan mutlak.
Bahkan, pada saat agama terlibat dengan urusan ’duniawi’ sekalipun, hal ini
tetap demi penunaian kewajiban untuk kepentingan ’samawi.’ Berbagai agama,
tentu saja, berbeda-beda dalam perkara cara dan berbagai aspek, namun
agama-agama tersebut hampir seluruhnya memiliki sifat-sifat demikian itu.
Karena sakral dan mutlak, maka sulit bagi agama-agama
tersebut untuk mentoleransi atau hidup berdampingan dengan tradisi kultural
yang dianggap bersifat duniawi dan relativistik. Oleh karena itu, persentuhan
agama dan budaya lebih banyak memunculkan persoalan daripada manfaat. Apalagi,
misalnya dalam konteks Islam, kemudian dikembangkan konsep bid’ah yang sama
sekali tidak memberikan ruang akomodasi bagi penyerapan budaya non-agama.
Dapatkah Islam mengembangkan multikulturalisme, sementara
pada saat yang sama kurang mengembangkan apresiasi terhadap budaya, termasuk
yang berperspektif lokal? Rasanya sulit menjawabnya secara afirmatif, jika
gagasan multikulturalisme itu masih dianggap asing dalam mind-set Islam.
Sebenarnya, cita-cita agung multikulturalisme tidak
bertentangan dengan agama; namun demikian basis teoretisnya tetap problematik.
Nilai-nilai multikulturalisme dianggap ekstra-religius yang ditolak oleh para
teolog Muslim, sehingga sulit untuk mengeksplorasi tema tersebut. Memang
belakangan telah muncul prakarsa yang dilakukan sejumlah pemikir Arab, seperti
Mohammed Abed al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu-Zaid, dan lain-lain,
untuk merekonsiliasi antara tradisi dan agama. Namun, gagasan-gagasan mereka
mendapat tanggapan keras dari ulama-ulama konservatif.
Dalam upaya membangun hubungan sinergi antara
multikulturalisme dan agama, menurut Mun’im A Sirry minimal diperlukan dua hal
yaitu
:
Pertama,
penafsiran ulang atas doktrin-doktrin keagamaan ortodoks yang sementara ini
dijadikan dalih untuk bersikap eksklusif dan opresif. Penafsiran ulang itu
harus dilakukan sedemikian rupa sehingga agama bukan saja bersikap reseptif
terhadap kearifan tradisi lokal, melainkan juga memandu di garda depan untuk
mengantarkan demokrasi built-in dalam masyarakat-masyarakat beragama.
Kedua,
mendialogkan agama dengan gagasan-gagasan modern. Saat ini, umat beragama
memasuki suatu fase sejarah baru di mana mereka harus mampu beradaptasi dengan
peradaban-peradaban besar yang tidak didasarkan pada agama, seperti kultur
Barat modern. Kita tak mungkin menghindar dari ide-ide dan teori-teori sekuler.
Itu berarti, menyentuh istilah-istilah dengan gagasan non-religius itu
merupakan tugas paling menantang yang dihadapi kaum Muslim pada zaman modern
ini.
Dr Abdolkarim Soroush,[10] intelektual Muslim asal Iran, menegaskan bahwa umat
beragama dihadapkan pada dua persoalan: local problems (problem-problem lokal)
dan universal problems (problem-problem universal) yakni problem kemanusiaan
secara keseluruhan. Menurut dia, saat ini, problem-problem seperti perdamaian,
hak-hak asasi manusia, hak-hak perempuan, telah menjadi problem global, dan
harus diselesaikan pada level itu.
1.
Pandangan
Islam Tentang Sosio-kultural (budaya)
Agama, termasuk Islam mengandung simbol-simbol sistem
sosio-kultural yang memberikan suatu konsepsi tentang realitas dan rancangan
untuk mewujudkannya. Tetapi, simbol-simbol yang menyangkut realitas tidak selalu
harus sama dengan realitas yang terwujud secara riil dalam kehidupan
masyarakat. Dalam pengertian ini, agama dipahami sebagai suatu “sistem budaya”
(cultural system).[11]
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, jika Islam
(Alqur’an) – yang diyakini kaum Muslimin sebagai kebenaran final yang tidak
dapat diubah dan berlaku untuk segala waktu dan tempat – merupakan konsepsi
tentang relitas, apakah Islam merupakan pendukung atau sebaliknya hambatan
terhadap perkembangan budaya? Dalam bentuk yang lebih populer, apakah Islam
menjadi penghalang bagi perubahan sosial yang menuju ke arah kesejahteraan
kemanusiaan?
Menjawab pertanyaan tersebut tentunya kita akan melihat
kembali kebelakang, bahwa sepanjang sejarah sejak masa-masa awal telah tercipta
semacam ketegangan antara doktrin teologis Islam dengan relitas dan
perkembangan sosial. Tetapi dalam aplikasi praktis, Islam “terpaksa”
mengakomodasi kenyataan sosial budaya. Tatkala doktrin pokok Al-Qur’an tentang
fiqh, misalnya dirumuskan secara terinci, ketika itu pulalah para ahli fiqh –
terpaksa mempertimbangkan faktor sosial budaya. Karena itulah antara lain
tercipta perbedaan-perbedaan – betapapun kecilnya, misalnya diantara imam-imam
madzhab. Imam Syafi’i, misalnya mengembangkan apa yang disebut “qawl
al-qadim” ketika di Irak dan “qawl al-jadid” ketika ia pindah ke
Mesir.
Jadi sejak awal perkembangan Islam sebagai konsepsi
realitas telah menerima akomodasi sosio-kultural. Akomodasi ini semakin terlihat
ketika wilayah Islam berkembang sedemikian rupa sehingga ia menjadi agama yang
mendunia. Pada kasus-kasus tertentu, akomodasi itu tercipta sedemikian rupa,
sehingga memunculkan “varian Islam”.[12]
2.
Sikap
Masyarakat Madani (Islam) Terhadap Multi-Kulturalisme.
Sebagaimana kota Jakarta, kota-kota besar dunia Islam
pada masa kejayaannya, terutama Baghdad dan Kordoba, merupakan masyarakat yang
majemuk (plural), dimana penduduk dari pelbagai latar belakang etnik, suku,
bangsa dan agama berkumpul dan hidup bersama. Tentu saja, keadaan ini
menimbulkan tantangan-tantangan tersendiri yang perlu dijawab oleh masyarakat perkotaan
dengan mengembangkan sifat-sifat yang cocok dengan keadaan. Sifat-sifat yang
cocok dengan keadaan masyarakat kota inilah yang dimaksud dengan masyarakat
madani-multikultural dan tentu saja melibatkan sikap-sikap tertentu yang
menjadi tuntutan masyarakat multikultural. Sikap-sikap tersebut menurut
Mulyadhi Kartanegara di golongkan menjadi empat, antara lain meliputi
inklusivisme, humanisme/egalitarianisme, toleransi, dan demokrasi.[13]
a.
Inklusivisme
Sikap inklusif sebenarnya telah dipraktekkan oleh para
adib ketika menyusun “adab” mereka. Dalam menentukannya selain menggunakan
al-Qur’an dan hadits sebagai sumber paling otoritatif, mereka juga masih
menggunakan sumber-sumber dari kebudayaan lain.[14]
Selain para adib (udaba’) , para ilmuwan dan filosof
Muslim juga telah mengembangkan sikap inklusif yang serupa dalam karya mereka.
Mereka menunjukkan sikap lapang dada dan percaya diri yang luar biasa terhadap
pemikiran-pemikiran yang datang dari luar, dan tak nampak sedikitpun rasa
minder dalam diri mereka. Sikap inklusif ini dapat dilihat dari tokoh-tokoh
filosof Muslim dalam berfilsafat dan juga dalam mencari guru.
b.
Humanisme/egalitariaanisme
Yang dimaksud humanisme disini adalah cara pandang yang
memperlakukan manusia karena kemanusiaannya, tidak karena sebab yang lain di
luar itu, seperti ras, kasta, warna kulit, kedudukan, kekayaan dan bahkan
agama. Dengan demikian termasuk di dalam humanisme ini adalah sifat egaliter,
yang menilai semua manusia sama derajatnya. Sejarah kebudayaan Islam sarat
dengan contoh-contoh sifat humanis ini. Nabi kita sendiri disinyalir pernah
menyatakan dengan tegas, bahwa “tidak ada kelebihan seorang Arab daripada ‘ajam
(non-Arab)”.
Contoh lain yang berkenaan dengan humanisme adalah :
pembelaan oleh Jalal al-Din Rumi kepada muridnya yang beragama Kristen[15]
dan juga dapat kita lihat dari kitab al-Akhlaq wa al-Siyar, karangan Ibn
Hazm (w.1066), yang intinya pandangan Ibn Hazm terlihat jelas ketika, misalnya,
ia mengritik seseorang yang terlalu bangga dengan keturunannya.
c.
Toleransi
Toleransi umat Islam barangkali dapat dilihat dari
beberapa contoh di bawah ini : Pada Masa awal Islam, Para penguasa Muslim dalam
waktu yang relatif singkat telah
menaklukkan beberapa wilayah sekitarnya seperti; Mesir, Siria, dan Persia.
Ketika para penguasa Muslim menaklukkan daerah tersebut, di sana telah ada dan
berkembang dengan pesat beberapa pusat ilmu pengetahuan. Dan setelah daerah
tersebut dikuasai Islam, kegiatan keilmuan masih berjalan dengan baik tanpa ada
campur tangan dari penguasa Muslim.
Disamping itu komunitas non-Muslim seperti Kristen,
Yahudi, dan bahkan Zoroaster dapat hidup dan menjalankan ibadah mereka
masing-masing dengan relatif bebas di bawah kekuasaan para penguasa Muslim.
Sikap lain yang ditunjukkan adalah diperkenankannya kaum non-Muslim untuk hadir
dan mengikuti kajian-kajian ilmiah yang diselenggarakan orang-orang Muslim,
baik sarjananya maupun penguasanya.
d.
Demokrasi
Menurut Abdolkarim Soroush dalam bukunya Reason,
Freedom and Democracy in Islam, salah satu sifat yang tidak boleh
ditinggalkan dalam demokrasi adalah kebebasan individu untuk mengemukakan
pendapatnya, dengan kata lain harus ada kebebasan berfikir.[16] Kebabasan inilah yang telah dilaksanakan oleh masyarakat
di kota-kota besar Islam, terutama pada masa kejayaan Islam.
Pada kesempatan yang lain, Samsu Rizal Panggabean[17]
memberikan gambaran mengenai pandangan Islam tentang Multikulturalisme, yang
mana dia menjelaskan bahwa kenekaragaman itu sendiri ada dalam tubuh Islam
(masyarakat Islam), disamping kenekaragaman yang terjadi di luar Islam. Dalam
tulisannya yang berjudul Islam dan Multikulturalisme, Rizal membahas
multikulturalisme dalam dua arah pembicaraan, yaitu : multikulturalisme dari
komunitas Muslim (Multikulturalisme Internal) dan komunitas agama-agama lain
(Multikulturalisme Eksternal).
D. Kesimpulan
1.
Islam merupakan agama rahmatan lil’alamin, yang mana pada
hakikatnya Islam merupakan suatu bentuk kepatuhan dan kepasrahan secara total
terhadap Allah SWT.
2.
Radikalisme keagamaan sebenarnya
fenomena yang biasa muncul dalam agama apa saja. Radikalisme sangat berkaitan
erat dengan fundamentalisme, yang ditandai oleh kembalinya masyarakat kepada
dasar-dasar agama. Fundamentalisme adalah semacam Ideologi yang menjadikan
agama sebagai pegangan hidup oleh masyarakat maupun individu. Biasanya
fundamentalisme akan diiringi oleh radikalisme dan kekerasan ketika kebebasan
untuk kembali kepada agama tadi dihalangi oleh situasi sosial politik yang
mengelilingi masyarakat.
3.
Kebudayaan
adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia untuk
memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanya tersusun dalam
kehidupan masyarakat.
4.
Pluralisme adalah paham kemajemukan yang
melihatnya sebagai suatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan
bagi keselamatan umat manusia.
5.
Sejak
awal perkembangan Islam sebagai konsepsi realitas telah menerima akomodasi
sosio-kultural. Akomodasi ini semakin terlihat ketika wilayah Islam berkembang
sedemikian rupa sehingga ia menjadi agama yang mendunia. Pada kasus-kasus
tertentu, akomodasi itu tercipta sedemikian rupa, sehingga memunculkan “varian
Islam”
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Azra Azyumardi, MA., Konteks Berteologi di Indonesia
(Pengalaman Islam), Jakarta, Paramadina, 1999. hlm. 11
Ø Djoko Widagdo, Drs., Dkk, Ilmu Budaya Dasar, Jakarta, Bumi Aksara, 2001
Ø Husain
Muhammad, mengaji Pluralisme keoada Maha
Guru Pencerahan, (Bandung: Mizan 2011)
Ø Kartanegara
Mulyadhi, Islam dan Multikulturalisme ; Sebuah Cermin Sejarah, dalam
Zakiyuddin Baidhawy dan M. Thoyibi (Ed.), Reinvensi Islam Multikultural, (Surakarta, Pusat Studi Budaya dan
Perubahan Sosial Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005)
Ø Mulyana
Deddy, MA., dan Drs, Rakhmat Jalaludin, M.Sc., (Editor), Komunikasi Antarbudaya (Panduan Berkomunikasi dengan Orang-orang
Berbeda Budaya), (Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, Cet. IV, 2000)
Ø Dr. Abdillah Masykuri, Demokrasi di Persimpangan Makna
(Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993)),(Yogyakarta, PT. Tiara Wacana, 1999)
Ø Rahardjo
Turnomo, Menghargai Perbedaan Kultural (Mindfulness dalam Komunikasi
Antaretnis), (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005)
Ø Rizal Panggabean Samsu, Islam dan Multikulturalisme
(Ragam Manajemen Masyarakat Plural) dalam Zakiyuddin Baidhawy dan M.
Thoyibi (Ed.), Reinvensi Islam Multikultural, Surakarta, Pusat Studi
Budaya dan Perubahan Sosial Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005
Ø Soroush
Abdolkarim, (2000), Rason, Freedom & Democracy in Islam
Ø Zaki Mubarak Muhammad, Geneologi Islam Radikal
di Indonesia, (Jakarta :LP3ES, 2008)
[1]
Drs. Djoko Widagdo, Dkk, Ilmu Budaya
Dasar, (Jakarta, Bumi Aksara, cet ke-IV 2001), Hlm. 21-22
[2] Dr. Deddy Mulyana, MA., dan Drs,
Jalaludin Rakhmat, M.Sc., (Editor), Komunikasi
Antarbudaya (Panduan Berkomunikasi dengan Orang-orang Berbeda Budaya), (Bandung,
PT. Remaja Rosdakarya, Cet. IV, 2000) hlm. 56
[3]
Ibid., hlm. 11-12
[4]
Ibid., hlm. 58-63
[6]
Dalam buku karangan Dr. Masykuri
Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna (Respons Intelektual Muslim
Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993)),(Yogyakarta, PT. Tiara Wacana, 1999) hlm. 146.
[8]
Husain Muhammad, mengaji Pluralisme
keoada Maha Guru Pencerahan, (Bandung: Mizan 2011) hal. 6.
[10]
Dr. Turnomo Rahardjo, Menghargai Perbedaan Kultural (Mindfulness dalam
Komunikasi Antaretnis), (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005) hlm. 87
[11]
Dr. Abdolkarim Soroush, (2000), Rason, Freedom & Democracy in Islam.
[12]
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., Konteks Berteologi di Indonesia
(Pengalaman Islam), Jakarta, Paramadina, 1999. hlm. 11
[13]
Ibid., hlm. 12
[14]
Mulyadhi Kartanegara, Islam dan Multikulturalisme ; Sebuah Cermin Sejarah, dalam
Zakiyuddin Baidhawy dan M. Thoyibi (Ed.), Reinvensi Islam Multikultural, (Surakarta, Pusat Studi Budaya dan
Perubahan Sosial Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005) hlm. 202
[16]
Abdolkarim Soroush, Reason,
Freedom and Democracy in Islam : Essential Writing of Abdolkarim Soroush, (ed.
Dan terj. Mahmud Sadri dan Ahmad Sadri), (Oxford, Oxford University Press, 2000) hlm. 89
[17]
Samsu Rizal Panggabean, Islam dan Multikulturalisme (Ragam Manajemen
Masyarakat Plural) dalam Zakiyuddin Baidhawy dan M. Thoyibi (Ed.), Reinvensi
Islam Multikultural, Surakarta, Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial
Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005, hlm. 215-227
Tidak ada komentar:
Posting Komentar